Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 190 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR , 2. PT. TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn. tanggal 31 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 164 ayat (3) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut : ? Uang Pesangon 2x9 x Rp 2.085.000,00 = Rp 37.530.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 4x Rp 2.085.000,00 = Rp 8.340.000,00? Uang Penggantian Hak 15% xRp 45.870.000,00 = Rp 6.880.500,00 Total Rp52.750.500,00? Kekurangan Tunjangan Hari Natal(THN) 2015 Rp 987.500,00? Hak cuti 10 tahun x 12 hari x Rp 80.192,00 Rp 9.623.040,00Total keseluruhan Rp 63.361.040,00 (enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat puluh rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 190_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 190 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 72/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik4631