Putusan PN BONDOWOSO Nomor 06/PDT.G/2011/PN.BDW |
|
Nomor | 06/PDT.G/2011/PN.BDW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Menolak eksepsi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | - Taufan Rachmadi, - Nanang Zulkarnain F |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II .DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah merupakan ahli waris anak dari Mochamad Saleh (almarhum).3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah merupakan harta warisan dari B Amna alias Armi yang menjadi bagian waris Para Penggugat dan Para Turut Tergugat selaku anak dari almarhum Mochamad Saleh yang sah.4. Menyatakan bahwa penguasaan dengan cara perampasan/penyerobotan atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum.5. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, dan bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia.6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai putusan ini dilaksanakan.7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini, sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 604.000,- ( Enam Ratus Empat Ribu Rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2604 K/Pdt/2012
Pertama : 06/PDT.G/2011/PN.BDW
Statistik402217