- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan Sertipikat Hak milik Nomor : 02893 yang dahulu terletak di RT. 24 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan saat ini terletak di RT. 25 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas nama pemegang Hak RISDA EFFENDI adalah sah secara hukum milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah dokumen berupa :
- Keterangan Hak Milik Adat Nomor : 243 / SK / VII / 1984 tanggal 11 Juli 1984 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pagar Dewa dan di ketahui oleh Camat Kecamatan Talang Empat;
- Surat Keterangan Jual Beli antara Sdr. BIKUM dengan Sdr. BADRIN pada tanggal 26 Juni 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Pagar Dewa;
- Kwitansi jual beli antara JAHIN dengan BADRIN pada tanggal 01 Oktober 1986 dengan harga jual Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Pagar Dewa;
- Surat Keterangan Tanah SKT Nomor : 108 / SK / X / 1986 tanggal 15 Oktober 1986 an. JAHIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pagar Dewa dan diketahui dan ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Talang Empat.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi dan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.105.000 ,00 (Tiga Juta Seratus Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak Provisi Penggugat Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2041 K/Pdt/2021
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Bgl
Statistik8038