- Menyatakan terdakwa Sri Mawarni Binti Bustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan 1
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama. 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama:2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berles merah yang didalamnya berisikan 1(satu) buah plastic bening ukuran sedang berles merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening berles merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus paket sedang sabu yang dimasukan kedalam plastik bening berles merah, 1(satu) buah plastik bening berles merah yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus paket sabu yang dimasukan kedalam plastik bening berles merah, 1 (satu) buah plastik bening berles merah yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus paket sabu yang dimasukan kedalam plastik bening berles merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) unit Handphone warna hitam silver, semuanya dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 15/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhari, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2018/PN Lsm
Statistik570