Putusan PTA MATARAM Nomor 4/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Tahang |
Hakim Anggota | Subuki, H. Nasihin A Manan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Para Tergugat/ Para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor . 0309/Pdt.G/2013/PA. Pra., tanggal 29 Oktober 2014 M, bertepatan dengan tanggal 05 safar 1436 H. dengan perbaikan amar putusan selengkapnya sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan, bahwa AMAQ SINERAP, telah meninggal dunia pada tahun 1946 ;3. Menetapkan ahli waris AMAQ SINERAP yang berhak memperoleh tanah warisan, sebagai berikut :3.1. BEGAK alias AMAQ JINOM (lk) ;3.2. ALIM alias AMAQ MINERAM (lk);3.3. ISAH alias INAQ REPAH ( pr);3.4. GONDO alias INAQ JERO (pr);3.5. INAQ SERAH BINTI BEGAK ALIAS AMAQ JINOM ;3.6. INAQ ILIS BINTI BINTI BEGAK ALIAS AMAQ JINOM;3.7. MASTUR binti INAQ ILIS;3.8. ALIK binti INAQ ILIS ;3.9. AMAQ SUARNIATI BIN BEGAK ALIAS AMAQ JINOM;3.10. INAQ SUARNIATI (Isteri Pertama ) AMAQ SUARNIATI ;3.11. SUARNIATI BINTI AMAQ SUARNIATI ;3.12. ROHINI BINTI AMAQ SUARNIATI ;3.13. NURAINI ASMARAWATI BINTI AMAQ SUARNIATI ;3.14. SUKMAWATI BINTI AMAQ SUARNIATI ;3.15. JEN FEBRIAN BIN AMAQ SUARNIATI ;3.16. BUDI RINAWATI BINTI AMAQ SUARNIATI ;3.17. MASTAH (isteri kedua) AMAQ SUARNIATI ;3.18. LUKMAN BIN AMAQ SUARNIATI ;3.19. MARSUANDI BIN AMAQ SUARNIATI ;3.20. ASRORI BIN AMAQ SUARNIATI ;3.21. AMAQ KARNO BIN BEGAK ALIAS AMAQ JINOM ;3.22. SEBAN BIN BEGAK ALIAS AMAQ JINOM ;3.23. MADENG BIN ALIM ALIAS AMAQ MINERAM;3.24. SELEMAH BINTI ALIM alias AMAQ MINERAM;3.25. DAPENG BIN ALIM ALIAS AMAQ MINERAM ;3.26. GONDO BIN ALIM ALIAS AMAQ MINERAM ;3.27. PALAH BIN ALIM ALIAS AMAQ MINERAM;3.28. REPAH ALIAS AMAQ SENI BIN ISAH ;3.29. JERO ALIAS AMAQ ROHANI BIN GONDO ;4. Menetapkan tanah peninggalan AMAQ SINAREP yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut :4.1. Tanah pekarangan yang terletak di Jurang Rungkang, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok tengah seluas 2.062 meter persegi, Blok 007-0011 dengan batas-batas, sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah pekarangan Amaq Karto;- Sebelah Selatan : Tanah sengketa 3.3;- Sebelah Timur : Tanah sengketa 3.3;- Sebelah Barat : Tanah pekarangan Amaq Karno;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 2;4.2. Tanah Kebun yang terletak di Jurang Rungkang, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok tengah seluas 2.187 meter persegi, Blok 007-0014, batas-batasnya, sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah sengketa 3.1; - Sebelah Selatan : Kali ;- Sebelah Timur : Kali ;- Sebelah Barat : Tanah Amaq Jerman;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 2 dan Turut Tergugat 7;4.3. Tanah sawah yang terletak di Jurang Rungkang, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, seluas 9.062 meter persegi, Blok 007-0015, batas-batasnya , sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah pekarangan AMAQ KERTE;- Sebelah Selatan : Kali ;- Sebelah Timur : Kali ;- Sebelah Barat : Tanah sengketa 3.1.;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 2 dan Turut Tergugat 7;4.4. Tanah Sawah yang terletak di Sebelah Utara Jalan Raya (Dayen Rurung) Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, seluas 5.812 meter persegi, Blok 001-0034, batas-batasnya, sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah sengketa 3.5; - Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Sahar;- Sebelah Timur : Tanah sawah Seni/Amaq Udi;- Sebelah Barat : Tanah pekarangan Amaq Karno;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 3;4.5. Tanah Sawah yang terletak di Sebelah Utara Jalan Raya (Dayen Rurung), Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah), seluas 2.125 meter persegi, Blok 001-0035, batas-batasnya, sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sengketa 3.4;- Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Runi/Amaq Sahar;- Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Runi ;- Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Suarniati;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3;4.6. Tanah Sawah yang terletak di sebelah utara Jalan Raya (Dayen Rurung ) Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, seluas 4.600 meter persegi, dengan batas-batasnya, sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kali ; - Sebelah Selatan : Tanah Tohri;- Sebelah Timur : Tanah Amaq Runi ;- Sebelah Barat : Tanah Amaq Runi ;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3;4.7. Tanah Sawah yang terletak di Sebelah Utara Jalan Raya (Dayen Rurung ), Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah seluas 13.700 meter persegi, dengan batas-batasnya , sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kali ; - Sebelah Selatan : Tanah Pak Tohri dan Amaq Sahar;- Sebelah Timur : Tanah We;- Sebelah Barat : Tanah Amaq Karto dan Amaq Ayi;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 3;4.8. Tanah Pekarangan yang terletak di Gubug Paok, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok tengah seluas 2.375 meter persegi, batas-batasnya , sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah pekarangan Amaq Limah ;- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;- Sebelah Timur : Jalan Desa ;- Sebelah Barat : Tanah Amaq Karyan;Saat ini dikuasai oleh Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Turut Tergugat 7 dan Turut Tergugat 13 ;5. Menetapkan ahli waris AMAQ SINAREP adalah BEGAK alias AMAQ JINOM (lk), ALIM alias AMAQ MINERAM (lk), ISAH alias INAQ REPAH ( pr) dan GONDO alias INAQ JERO (pr) = 2 laki-laki+2 perempuan = 6 bagian;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ SINAREP, adalah sebagai berikut :6.1. BEGAK alias AMAQ JINOM (lk) mendapat 2 bagian = 2/6 bagian dari tanah warisan;6.2. ALIM alias AMAQ MINERAM (lk), mendapat 2 bagian = 2/6 bagian dari tanah warisan;6.3. ISAH alias INAQ REPAH ( pr), mendapat 1 bagian = 1/6 bagian dari tanah warisan;6.4. GONDO alias INAQ JERO (pr), mendapat 1 bagian = 1/6 bagian dari tanah warisan;7. Menetapkan ahli waris BEGAK alias AMAQ JINOM, adalah INAQ SERAH, INAQ ILIS, AMAQ SUARNIATI, INAQ SUARNIATI(isteri pertama), dan MASTAH (isteri kedua), SUARNIATI, ROHINI, NURAINI, SUKMAWATI, JEN FEBRIAN, BUDI RINAWATI, LUKMAN, MARSUANDI, ASRORI, AMAQ KARNO dan SEBAN;8. Menetapkan harta warisan BEGAK alias AMAQ JINOM adalah 2/6 bagian dari tanah warisan;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris BEGAK alias AMAQ JINOM, sebagai berikut :9.1. INAQ SERAH mendapat 1/8 dari bagian yang diterima BEGAK alias AMAQ JINOM ;9.2. INAQ ILIS mendapat 1/8 dari yang diterima BEGAK alias AMAQ JINOM;9.3. AMAQ SUARNIATI (lk), mendapat 2/8 dari bagian yang diterima BEGAK alias AMAQ JINOM;9.4. AMAQ KARNO, mendapat 2/8 bagian dari 7/8 bagian yang diterima BEGAK ALIAS AMAQ JINOM; 9.5. SEBAN, mendapat 2/8 bagian dari 7/8 bagian yang diterima BEGAK ALIAS AMAQ JINOM; -10. Menetapkan ahli waris INAQ ILIS adalah Mastur dan ALIK;11. Menetapkan harta warisan INAQ ILIS adalah 1/8 dari bagian yang diterima BEGAK alias AMAQ JINOM;12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris INAQ ILIS adalah sebagai berikut : a. MASTUR (pr), mendapat 1/2 dari 1/8 bagian yang diterima INAQ ILIS;b. Alik (pr), mendapat 1/2 dari 1/8 bagian yang diterima INAQ ILIS;13. Menetapkan ahli waris AMAQ SUARNIATI BIN BEGAK ALIAS AMAQ JINOM, adalah INAQ SUARNIATI (Isteri Pertama ), SUARNIATI BINTI AMAQ SUARNIATI, ROHINI BINTI AMAQ SUARNIATI, NURAINI ASMARAWATI BINTI AMAQ SUARNIATI, SUKMAWATI BINTI AMAQ SUARNIATI, JEN FEBRIAN BIN AMAQ SUARNIATI, BUDI RINAWATI BINTI AMAQ SUARNIATI;14. Menetapkan harta warisan AMAQ SUARNIATI adalah 2/8 dari bagian yang diterima BEGAK alias AMAQ JINOM;15. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ SUARNIATI, adalah sebagai berikut:a. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ SUARNIATI, adalah sebagai berikut;b. INAQ SUARNIATI (Isteri Pertama AMAQ SUARNIATI) mendapat 1/8 : 2 = 1/16 dari 2/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;c. SUARNIATI (pr), mendapat 1/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI ;d. ROHINI ( anak pr), mendapat 1/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;e. NURAINI (pr), mendapat 1/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;f. SUKMAWATI (pr), mendapat 1/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI ;g. JEN FEBRIAN (lk), mendapat 2/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;h. BUDI RINAWATI ( pr), mendapat 1/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;i. MASTAH (isteri kedua AMAQ SUARNIATI), mendapat 1/8 : 2 = 1/16 dari 2/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;j. LUKMAN ( anak lk), mendapat 2/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;k. MARSUANDI (anak lk), mendapat 2/13 dari 7/8 bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI;l. ASRORI (anak lk), mendapat 2/13 dari 7/8 dari bagian yang diterima AMAQ SUARNIATI ;16. Menetapkan ahli waris ALIM alias AMAQ MINERAM adalah MADENG (lk), SELEMAH (pr), DAPENG (lk), GONDO (lk), dan PALAH (lk);17. Menetapkan harta warisan ALIM alias AMAQ MINERAM adalah 2/6 tanah warisan;18. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris ALIM alias AMAQ MINERAM, sebagai berikut :a. MADENG (lk), mendapat 2/9 bagian dari yang bagian diterima ALIM alias AMAQ MINERAM;b. SELEMAH (pr), mendapat 1/9 bagian dari bagian yang diterima ALIM alias AMAQ MINERAM;c. DAPENG (lk), mendapat 2/9 bagian dari bagian yang diterima ALIM alias AMAQ MINERAM;d. GONDO (lk), mendapat 2/9 bagian dari bagian yang diterima ALIM alias AMAQ MINERAM;e. PALAH (lk), mendapat 2/9 bagian dari bagian yang diterima ALIM alias AMAQ MINERAM;19. Menetapkan ahli waris ISAH alias INAQ REPAH (pr), adalah REPAH alias AMAQ SENI;20. Menetapkan harta warisan ISAH alias INAQ REPAH (pr), adalah 1/6 dari tanah warisan;21. Menetapkan bagian ahli waris ISAH alias INAQ REPAH,sebagai berikut :21.1. REPAH alias AMAQ SENI mendapat semua bagian yang diterima ISAH alias INAQ REPAH;22. Menetapkan ahli waris GONDO alias INAQ JERO (pr), adalah JERO alias AMAQ ROHANI (lk) ;23. Menetapkan harta warisan GONDO alias INAQ JERO (pr), adalah 1/6 dari tanah warisan;24. Menetapkan bagian ahli waris GONDO alias INAQ JERO, sebagai berikut :24.1. JERO alias AMAQ ROHANI, mendapat semua bagian yang diterima GONDO alias INAQ JERO ;25. Menghukum Tergugat 6 dan Tergugat 9 serta Turut Tergugat 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 dan/atau siapapun yang menguasai hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak menerima dari almarhum AMAQ SINAREP sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 5 sampai dengan 24 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut ; 26. Menyatakan segala bentuk tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang memindahkan obyek tanah sengketa tanpa musyawarah dengan seluruh ahli waris AMAQ SINAREP dan segala bentuk surat -surat yang diterbitkan yang berkaitan dengan obyek tanah sengketa peninggalan almarhum AMAQ SINAREP tidak punya kekuatan hukum dan tidak punya kekuatan mengikat;27. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;28. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Pertama : 0309/Pdt.G/2013/PA. Pra
Statistik8930