- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Putu Rama Jayadiningrat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ida Bagus Putu Rama Jayadiningrat dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana kulot warna merah maron
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna orange bergambar sepeda pada bagian depan dan bertuliskan airwalk.
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat merk bonnyting
- 1(satu) buah bra warna hitam
- 1 (satu) lembar sprei warna kuning dengan motif bunga
- 1 (satu) buah sarung bantal warna orange putih bermotif bunga-bunga
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru merk peter says denim
- 1 (satu) buah baju kaos warna orange dengan merk nomadic berukuran M bergambar seorang perempuan dengan tulisan eka tri santhi.
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu merk agree dengan ukuran M.
Putusan PN TABANAN Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Tab |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Adhi Yatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Gusti Agung Erna Purnama Dewi; Dikembalikan kepada terdakwa Ida Bagus Putu Rama Jayadiningrat; 6. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2019/PN Tab
Statistik247814