- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA NO. 672/PID.SUS/2019/PN PDG, TANGGAL 21 NOVEMBER 2019 YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA YENDRA MERA PGL MERA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMEIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,-(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00- (LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Hakim Tingkat Pertama No. 672/Pid.Sus/2019/PN pdg, tanggal 21 November 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa Yendra Mera Pgl Mera tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primeir;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah );
Putusan PT PADANG Nomor 222/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 222/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Brnatsir Simanjuntak, Leliwati |
Panitera | Lely Devita Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 1 (SATU) PAKET KECIL TERBUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK OPPO WARNA PUTIH HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP 100.000,-(SERATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) paket kecil terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu; - 1 (satu) unit Handphone Android merek oppo warna putih hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 222/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2127 K/PID.SUS/2020
Banding : 222/PID.SUS/2019/PT.PDG
Statistik9132