- Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding. ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 09/ Pdt.G/ 2013/ PN. AM. yang dimintakan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat/ Terbanding;
- Menolak gugatan Penggugat/ Pembanding untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi/ Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Rawa Sari RT.02 RW.12 di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara seluas 575 m2 dengan batas ??? batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan Sabar sianturi;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Musanto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Purba.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Wijaya Kusuma;
- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk menyerahkan objek sengketa kepada Tergugat konpensi/ Penggugat Rekonpensi/ Terbanding dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya. Bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi/ Terbanding untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara yang hingga kini untuk tingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000.-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PT BENGKULU Nomor 7/PDT/2014/PT BGL |
|
Nomor | 7/PDT/2014/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brerry Mustianto |
Panitera | Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKRA : DALAM REKONPENSI : Adalah tanah hak pakai Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi/ terbanding; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan