Putusan PT JAMBI Nomor 16/PID.SUS/2018/PT JMB |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ph. Hutabarat |
Hakim Anggota | H. Baktar Jubri Nasution, Mh Didik Setyo Handono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN Mbn tanggal 24 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa IRWAN SAPRA WINATA Alias IWAN Bin MUHAMMAD TEGUH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika golangan I bukan tanaman jenis shabu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRWAN SAPRA WINATA alias IWAN bin MUHAMMAD TEGUH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Paket kecil yang dibungkus plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis shabu selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Muara Bulian setelah ditimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan berat total 0,08 gram selanjutnya disisihkan dari paket tersebut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik bening dan di timbang dengan berat 0,03 gram untuk di uji di BPOM Cabang Jambi dan sisanya seberat 0,05 gram dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Muara Bulian.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) Buah celana pendek warna Biru Merek AL LOES.- 1 (satu) Unit sepada motor Merk Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi BH 2829 VF, Nomor Rangka MH1JBK114GK337748 Nomor mesin JBK1E1335510.- 1 (satu) Lembar STNK BH 2829 VF, No.Rangka / NIK MH1JBK114GK337748, Nomor Mesin JBK1E1335510, a.n SYAMSUDDIN.- 1 (satu) buah kunci kontak yang bertulis kan HONDA. Dikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2018/PT JMB
Pertama : 6/PID.SUS/2018/PN Mbn
Statistik6220