Putusan PN BONDOWOSO Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Bdw |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2014/PN.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Idik Setyo Handono |
Hakim Anggota | - Rr. Diah Poernomojekti, - I Gede Yuliartha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK GUGATAN DARI PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; ? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I Konpensi/Pengugat Rekonpensi dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; ? Menolak gugatan dari Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI; DALAM PROVISI; ? Menyatakan Gugatan Provisi dari Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA; ? Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; ? Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa adalah hak milik yang sah dari Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi; ? Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Tegal tanggal 17 September 2000 atas tanah sengketa adalah tidak berkekuatan hukum;? Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah obyek sengketa; ? Menyatakan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai, menggarap dan mengambil hasil atas obyek sengketa sejak 17 September 2000 sampai dengan 5 Pebruari 2013; ? Menolak gugatan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; ? Menghukum Para PenggugatKonpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sejumlah Rp 1.894.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2958 K/Pdt/2015
Pertama : 24/Pdt.G/2014/PN Bdw
Statistik199