Putusan PA KEDIRI Nomor 758/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
|
Nomor | 758/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miswan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi, S.ag.br Hakim Anggota Sumarum |
Panitera | Panitera Pengganti: Meftakhul Huda, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (DIBYA ARFIANDA Bin Dr. H. ISKANDAR NAWAWI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (YUNITA ROSARI DEWI, ST Binti Drs. SOEDIKNO) di depan sidang Pengadilan Agama Kediri; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama KYANDRA ALMAIRA MAHADEWI, lahir pada tanggal 16 Mei 2011 dan KANAYA JANEETA EMERY, lahir tanggal 10 Nopember 2012 ada dibawah pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (DIBYA ARFIANDA Bin Dr. H. ISKANDAR NAWAWI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (YUNITA ROSARI DEWI, ST Binti Drs. SOEDIKNO) berupa: a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah); b. Nafkah iddah selama 3 bulan per bulan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); yang dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan kedua orang anak yang bernama KYANDRA ALMAIRA MAHADEWI, lahir pada tanggal 16 Mei 2011 dan KANAYA JANEETA EMERY, lahir tanggal 10 Nopember 2012 masing-masing setiap sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan sejak setelah diucapkan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri daan setiap bulan ditambah sebesar 10% dari jumlah tersebut; 5. Menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 758/Pdt.G/2019/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 758/Pdt.G/2019/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 368/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 758/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Statistik12773