- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
- Dalam permohonan Penundaan
- Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan Para Penggugat;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor. 141.1/K.166/2017 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa tepian langsat kecamatan bengalon kabupaten Kutai Timur tanggal 17 Februari 2017;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor. 141.1/K.166/2017 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa tepian langsat kecamatan bengalon kabupaten Kutai Timur tanggal 17 Februari 2017;
- Memerintahkan Kepada Tergugat, Bupati Kutai Timur melalui aparaturnya cq Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan pemungutan suara ulang terhadap warga RT. 05 di TPS 04 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 502.000 (lima ratus dua ribu rupiah);
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 12/G/2017/PTUN.SMD |
|
Nomor | 12/G/2017/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agustin Andriani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Maria Fransiska Walintukan, Hakim Anggota 1: Mohamad Yusup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/G/2017/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 12/G/2017/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 224 K/TUN/2018
Pertama : 12/G/2017/PTUN.SMD
Statistik139278