Putusan PN SEMARANG Nomor 643/Pid.Sus/2017/PN.Smg |
|
Nomor | 643/Pid.Sus/2017/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lalu-lintas |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchurrochman |
Hakim Anggota | Moch Sutarwadi, Dewi Perwitasari . |
Panitera | Sutarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa : SRI HASTUTI SH., Binti GIMAN KARSONO (ALM) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa SRI HASTUTI, SH Binti GIMAN KARSONO (ALM) dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa : SRI HASTUTI SH., Binti GIMAN KARSONO (ALM) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair : Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Dan rusaknya kendaraan ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan.5. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun. berakhir ;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Kbm Honda BRV No.Pol: H-8793-FQ;- 1 (satu) STNK Kbm Honda BRV No.Pol: H-8793-FQ;- 1 (satu) SIM A An. SRI HASTUTI SH., BINTI GIMAN KARSONO (ALM); Dikembalikan kepada terdakwa SRI HASTUTI,SH Binti GIMAN KARSONO ( ALM )- 1 (satu) Unit Spm Honda Vario No.Pol: H-2192-FQ;- 1 (satu) STNK Spm Honda Vario No.Pol: H-2192-FQ- 1 (satu) SIM C An. IMROATUN JAMILAH Binti KHOIRON Dikembalikan kepada saksi IMROATUN JAMILAH Binti KHOIRON6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(duaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 653 K/PID/2018
Pertama : 643/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Statistik717