Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Pbl |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PN.Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | I G N A Aryanta Ew, Haklainul Dunggio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSI 1. Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5 dan Tergugat 8 sampai dengan tergugat 24 konpensi tidak dapat diterima diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;2. Dalam pokok perkara - Menerima gugatan Para Penggugat.- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa (sebagaimana tersebut dalam posita No. 5) dengan batas-batas : - Barat : rumah Bapak Bajuri - Selatan : tanah Ibu Samiarti - Timur : tanah H. Mahmud - Utara : taman kota - Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang dilakukan antara Sumiati al. B. Sumik (Tergugat-17) dengan Sri Subiati (Tergugat-10) atas separo atau setengah bagian tanah sengketa dan antara Sumiati al. B. Sumik (Tergugat-17) dengan alm. Drs. Panidi atas separo atau setengah bagian tanah sengketa (sebagaimana tersebut pada posita No. 5), tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; - Menyatakan menurut hukum bahwa sertipikat hak milik (SHM) No. 1219 atas nama Sri Subiati (T-10) dan sertipikat hak milik (SHM) No. 1220 atas nama alm. Drs. Panidi adalah tidak berharga lagi; - Menyatakan menurut hukum bahwa hibah yang dilakukan oleh Sri Subiati (Tergugat-10) kepada Mamik Udayatiningsih (Tergugat-11) adalah tidak sah dan batal demi hukum.- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat-9, -10, -11, -17 dan atau para tergugat yang telah mengalihkan dan menguasai tanah sengketa dengan dasar jual beli dan hibah serta mendirikan bangunan rumah tembok diatas sebagian tanah sengketa, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan para penggugat sebagai pemilik yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak. - Menghukum para tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari apapun yang berdiri diatasnya dan setelah kosong diserahkan kepada para penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwenang. - Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua jutarupiah);- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSIDalam pokok perkara- Menyatakan menolak gugatan para penggugat rekonpensi/ para tergugat konpensi seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum para penggugat rekonvensi/ para tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 4. 506.000 ,- (empat juta lima ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 487 PK/PDT/2019
Pertama : 37/Pdt.G/2015/PN.Pbl
Statistik7915