Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.PSB |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2011/PN.PSB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Welly Irdianto, Arizal Anwar |
Panitera | -zulkifli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------- Menyatakan Penggugat I dan Tergugat I adalah ahli waris dari Indun dan Penggugat II adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Indun ;------------------ Menyatakan harta sengketa adalah harta warisan dari almarhum Indun yang dibelinya dari Sori ;------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Pengugat I dan Tergugat I serta ahli waris yang lain dari almarhum Indun berhak atas harta sengketa;------------------------------------------- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 436 atas nama Samsini ( Tergugat I ) yang telah dibaliknamakan atas nama H. Thomas Basri ( Tergugat III ) tidak mempunyai kekuatan hukum ;------------------------------------ Menyatakan AktaJual beli tanah Nomor 336/2011 tanggal 22 Februari 2011 adalah cacat dan batal demi hukum ;------------------------------------------------------ Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan harta sengketa berupa sebidang tanah dan rumah semi permanen berdasarkan hasil pemeriksaan setempat dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------- Sebelah utara berbatas dengan banda kecil di sebelahnya tanah Nanang - Sebelah selatan berbatas dengan tembok yang disebelahnya tanah Upik / Naldi ;---------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah timur berbatas dengan banda kecil Jalan Raya Simpang Empat???Ujung Gading ;------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Barat berbatas dengan banda kecil yang disebelahnya tanah Cendra Kerana ;---------------------------------------------------------------------------Kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong selanjutnya berlaku ketentuan hukum waris;---------------------------------------- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2011/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2011/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2011/PN.PSB
Statistik6325