Putusan PN DENPASAR Nomor 911/Pdt.G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 911/Pdt.G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Iel Pratu, I Gede Ketut Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-------------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hokum ;-----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 31 tanggal 16 Oktober 2003 dibuat Tjia Fransisca Teresa Nilawati, SH.- Notaris di Denpasar dibatalkan karena hukum;------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Jual beli tanah obyek sengketa antara Penggugat I dan Penggugat II sebagai pembeli dan Tergugat I sebagai penjual sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 115 tanggal 10 Juli 2014, dibuat Hartono, SH.- selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Badung adalah sah secara hukum ; -----------------------------------------------------5. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 3925 M2, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 4620/Desa Canggu ;-------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan Polisi;--------------------------------------------------------------7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;------8. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.686.000.- ( satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 911/Pdt.G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 911/Pdt.G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 191/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 1763 K/Pdt/2016
Pertama : 911 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps
Statistik7665