Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. Harsono Ahmadi Koda, Terdakwa Ii. Cosmas Cekarus, Stp Tidak Terbukti Secara Sah, Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. HARSONO AHMADI KODA, SP dan Terdakwa II. COSMAS CEKARUS, STP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa I. HARSONO AHMADI KODA, SP dan Terdakwa II. COSMAS CEKARUS, STP tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. HARSONO AHMADI KODA, SP dan Terdakwa II. COSMAS CEKARUS, STP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. HARSONO AHMADI KODA, SP dan Terdakwa II. COSMAS CEKARUS, STP dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Membebani Para Terdakwa secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 627 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 42 /Pid.sus/TPK/2014/PN.Kpg
Statistik7229