Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 33-K/BDG/PMT-II/AD/III/2017 |
|
Nomor | 33-K/BDG/PMT-II/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Pel Ginting |
Hakim Anggota | Hulwani, Kolonel Sus, Kolonel Chk Priyo Mustiko. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | . Menyatakan Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Slamet Teguh Irwanto, Serda NRP. 31960430080677.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 226-K/PM II-09/AD/XII/2016 tanggal 31 Januari 2017, hanya sekedar memperbaiki kualifikasinya yang amar lengkapnya sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu SLAMET TEGUH IRWANTO, Serda NRP. 31960430080677, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 1 (satu) lembar surat KABNNP Jawa Barat Nomor R/146/IV/Kb/PB.01/2014/BNNP tentang hasil screening pemeriksaan sementara urine A.n. Serda Slamet Teguh Irwanto NRP 31960430080677.- 1 (satu) lembar Berita Acara tes urine A.n.Serda Slamet Teguh Irwanto NRP 31960430080677. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah.5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33-K/BDG/PMT-II/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 33-K/BDG/PMT-II/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/MIL/2017
Pertama : 226-K/PM II-09/AD/XII/2016
Banding : 33-K/BDG/PMT-II/AD/III/2017
Statistik12142