Putusan PTA MAKASSAR Nomor 141/Pdt.G/2011/PTA.Mks |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2011/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 141_11 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 5 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zainab |
Hakim Anggota | H. Samparaja, H. Maslihan Saifurrozi |
Panitera | S.ag., Staramin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1.Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan penggugat / pembanding I / terbanding II dan tergugat / terbanding I / pembanding II dapat diterima.2.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Polewali tanggal 16 Agustus 2011 bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1433 H Nomor : 331/Pdt.G/2010/PA Pol yang dimohonkan banding Dan dengan mengadili sendiri :1.Mengabulkan gugatan penggugat / pembanding I / terbanding II untuk sebagian 2.Menyatakan permohonan sita penggugat / pembanding I / terbanding II tidak dapat diterima3.Memerintahkan Pengadilan Agama Polewali untuk mengangkat sita yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Agama Polewali tanggal 16 Februari 2011 4.Menyatakan harta bersama antara penggugat / pembanding I / terbanding II dengan tergugat / terbanding I / pembanding II adalah : 4.1.Tanah beserta bangunan diatasnya berupa rumah dan Toko ( Ruko ) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20 luas 42 m2 atas nama H. Syamsuddin yang terletak di Kompleks Pasar Pekkabata, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas : - Sebelah Timur: Toko Mode / H. Afdal - Sebelah Selatan: Pelataran - Sebelah Utara: lorong / Stand Fadli- Sebelah Barat: Toko Metro Dan harga sewa dari tanah dan Ruko tersebut dari H. Iskandar mulai tanggal 22 Agustus 2010 hingga berakhir tanggal 22 Agustus 2012 dengan nilai sewa Rp. 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah ).4.2.Tanah beserta bangunan diatasnya berupa rumah dan Toko ( Ruko ) Sertifikat Hak Milik Nomor 94 atas nama H. Syamsuddin luas 200 m2 yang terletak di Lantora, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut : - Timur: tanah milik Norma - Selatan: Jalanan- Utara: tanah milik Puang Eda- Barat: batas dengan tanah milik Andi. Nasir Dan harga sewa tanah dan Toko ( Ruko ) tersebut senilai Rp. 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah ) dari Baharuddin mulai tanggal 1 Juni 2010 sampai dengan 30 Juni 2011.5.Menyatakan |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2011/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2011/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2011/PTA.Mks
Pertama : 331/Pdt.G/2011/PA.Pol
Statistik6257