Putusan PTA MATARAM Nomor 85/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.a. Agus Bahauddin |
Hakim Anggota | Subuki, H. A. Muzakki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Nomor 0346/Pdt.G/2016/PA.Sub tanggal 25 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa H. Junaidi bin H. Umar telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2016; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Junaidi bin H. Umar adalah: 3.1. Penggugat (Nelly Fitriana binti H. Junaidi) sebagai anak perempuan; 3.2. Tergugat (Tepa alias Eva binti Akhmad) sebagai isteri; 4. Menyatakan bahwa harta yang berupa tanah sawah seluas 7.801 m yang terletak di wilayah Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan sawah Makasau Jaya; - Selatan berbatasan dengan tanah H. Adam; - Timur berbatasan dengan jalan Usar/Kantor KUA; - Barat berbatasan dengan tanah Usman; adalah harta peninggalan (tirkah) dari almarhum H. Junaidi bin H. Umar; 5. Menyatakan bahwa harta-harta yang berupa: 5.1. tanah kebun seluas 80 are yang terletak di Jorok Daki, Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan tanah H.Monde; - Selatan berbatasan dengan tanah H. Zul; - Timur berbatasan dengan tanah H. Monde; - Barat berbatasan dengan tanah H.Monde; 5.2. tanah pekarangan seluas 2 are beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di RT. 02 RW. 03 Kampung Dalam, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas; - Utara berbatasan dengan tanah/rumah Eman Jaya; - Selatan berbatasan dengan tanah/rumah H. Daud; - Timur berbatasan dengan tanah/rumah H. Kappi; - Barat berbatasan dengan tanah/rumah Sukardi; 5.3. hak sewa atas lahan seluas 4 hektar sampai tahun 2019 yang terletak di Jorok Daki, Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan tanah H.Monde; - Selatan berbatasan dengan tanah H. Junaidi; - Timur berbatasan dengan tanah H. Monde; - Barat berbatasan dengan tanah H. Monde; 5.4. sepeda motor Honda Revo nomor polisi EA 2845 GA; 5.5. tabungan haji senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);-adalah harta bersama antara Tergugat dan almarhum H. Junaidi bin H. Umar; 6. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 5 (lima) diatas menjadi hak Tergugat dan (seperdua) lagi adalah harta peninggalan (tirkah) dari almarhum H. Junaidi bin H. Umar; 7. Menetapkan bahwa 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Junaidi bin H. Umar tersebut dalam diktum nomor 4 (empat) dan 6 (enam) di atas menjadi hak Penggugat dan 1/8 (seperdelapan) sisanya menjadi hak Tergugat; 8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 7 (tujuh) di atas secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian hasil penjualan tersebut diserahkan kepada yang berhak sesuai bagian masing masing; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa yang tersebut dalam posita gugatan Nomor 7.1, 7.2 dan 7.4; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.291.000,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pdt.G/2016/PA.SUB
Banding : 85/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Statistik10337