Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 431/PID.B/2015/PN-Tjb |
|
Nomor | 431/PID.B/2015/PN-Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Erita Harefa, Tri Syahriawani Saragih |
Panitera | Zam Zam Bugis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MARSO ALS DIMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar fotokopi BPKP sepeda motor R2 (Supra 125) merk Honda No. Pol BK 2344 VAL Type NF11B2D1 MT warna hitam No. Rangka : MH1JBE11XBK131425 No. Sin JBE1E1132323 Tahun Pembuatan 2011 An. Alman Simangunsong;- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB Sepea Motor R2 (Revo Absolute) merk Honda No. Pol BK 5319 OA type NF 125 warna hitam silver No. Rangka MH1JB01168K009544, No. Sin JB01E1009294 Tahun Pembuatan 2008 An. Muhammad Arif; - 1 (satu) buah lingkar sepeda motor;- 1 (satu) unit sepeda motor R2 Scorpio warna hitam BK 6773 QG;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Scorpio warna hitam BK 6773 QG;- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor R2 Scorpio warna hitam BK 6773 QG;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni saksi Alman Simangunsong.- Sepasang sepatu warna coklat;- Sepasang sepatu PDH ABRI warna hitam;- 1 (satu) buah jerigen warna biru;- 1 (satu) buah jerigen warna putih;- 1 (satu) potong tali tambang;- 2 (dua) potong kain warna merah;- 3 (tiga) potong kain warna coklat bergaris-garis putih;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/PID.B/2015/PN-Tjb
Statistik313