Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Psp |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2018/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Bahari Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Dalam Eksepsi : -Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima; Dalam pokok perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan Peralihan hak secara jual-beli atas tanah objek perkara dari Tergugat I kepada Penggugat yang termaksud Surat Jual Beli, tertanggal 27 Juli 2017 adalah sah menurut Hukum; 4.Menyatakan Penggugat yang paling berhak atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas + 3,7 hektar, terletak di wilayah Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan batas-batas sebagai berikut: -Timur berbatas dengan tanah H.Gadumbang Siregar; -Barat berbatas dengan tanah Imran Hasibuan; -Utara berbatas dengan tanah Darwin Nasution; -Selatan berbatas dengan tanah Sahminan Nasution; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat secara baik dan berharga atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas + 3,7 hektar, yang terletak diwilayah Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten PadangLawas, dengan batas-batas sebagai berikut; -Timur berbatas dengan tanah H.Gadumbang Siregar; -Barat berbatas dengan tanah Imran Hasibuan; -Utara berbatas dengan tanah Darwin Nasution; -Selatan berbatas dengan tanah Sahminan Nasution; 6.Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak Tergugat I dan Tergugat II diaanmaning tidak mau menjalankan isi putusan sampai putusan ini dieksekusi; 7.Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp2.376.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2018/PN Psp
Statistik487