- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 1266/PID.SUS/
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD GHOZALI ALIAS DAVID BIN MASKOT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMMAD GHOZALI ALIAS DAVID BIN MASKOT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) APA BILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN / ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1266/Pid.Sus/
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ghozali alias David Bin Maskot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ghozali alias David Bin Maskot oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan / atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 106/PID.SUS/2020/PT PBR |
|
Nomor | 106/PID.SUS/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota |
Jumongkas Lumban Gaol, mulyanto |
Panitera | Jontor Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2019/PN.PBR, TANGGAL 13 FEBRUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : A. 1 (SATU) BUTIR BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASI WARNA BIRU BERTULISKAN LEGO BERAT BERSIH 0,32 (NOL KOMA TIGA PULUH DUA) GRAM, UNTUK BAHAN UJI KE LABORATURIES; B. 6 (ENAM) BUTIR BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASY BERWARNA BIRU BERTULISKAN LEGO BERAT BERSIH 1,9 (SATU KOMA SEMBILAN) GRAM, UNTUK BUKTI PERSIDANGAN DI PENGADILAN; C. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING ADALAH SEBAGAI PEMBUNGKUS BARANG BUKTI, BERAT PEMBUNGKUSNYA 0,30 (NOL KOMA TIGA PULUH) GRAM, UNTUK BUKTI PERSIDANGAN DI PENGADILAN; D. 1 (SATU) UNIT HANDPONE MERK OPPO WARNA BIRU DONGKER (DALAM KEADAAN RUSAK); DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2019/PN.Pbr, tanggal 13 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : a. 1 (satu) butir barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi warna biru bertuliskan Lego berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, untuk bahan uji ke Laboraturies; b. 6 (enam) butir barang bukti Narkotika jenis pil ekstasy berwarna biru bertuliskan Lego berat bersih 1,9 (satu koma sembilan) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan; c. 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, berat pembungkusnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan; d. 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna biru dongker (dalam keadaan rusak); Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID.SUS/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 106/PID.SUS/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3273 K/Pid.Sus/2020
Banding : 106/PID.Sus/2020/PT.PBR
Statistik2520