Putusan PN WONOSOBO Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Wsb |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah4 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Emma Sri Setyowati, Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Suyono Andriwanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak Provisi dari Penggugat KonpensiDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah jual beli tanah objek sengketa antara Para Penggugat dan Almarhum Sadnam Mairin Khana yang diwakili Sadnam Mairin Khana sebagai pembeli dengan Turut Tergugat I sebagai Penjual pada tahun 2011;3. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT dan Almarhum Sadnam Mairin Khana adalah pemilik sah atas tanah OBYEK SENGKETA.4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I yang telah menandatangani Akta Jual Beli Nomor: 186/2015 tanggal 09 Maret 2015 dihadapan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum.5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat II telah membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli Nomor : 186/2015 tanggal 09 Maret 2015 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat III telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1394 SHM No. 1394 / Luas 77 M2 atas nama NENI HASTUTI yang terletak di Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat mengambil alih, menguasai dan menyewakan tanah dan bangunan King Lounge Family Karaoke diatas tanah objek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 186/2015 tanggal 09 Maret 2015, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1394 Luas + 77 M2 yang terletak di Desa Wonolelo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo atas nama NENI HASTUTI, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;10. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat IV yang telah menyewa tanah dan bangunan King Karaoke serta menjalankan usaha King Lounge Family Karaoke tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;11. Menyatakan sewa menyewa yang dilakukan oleh Tergugat dengan Turut Tergugat IV atas tanah objek perkara adalah batal demi hukum dan tidak sah;12. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat IV atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya atas tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan SHM No. 1394 / Luas 77 M2 (dahulu an. Hartiningsih dan sekarang an. Neni Hastuti), yang terletak di Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, syarat apapun juga dan kalau diperlukan dengan bantuan alat negara;.13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Konpensi secara tanggung renteng yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 3.181.000,- (tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 826 K/Pdt/2018
Banding : 332/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Wsb
Statistik13432