- Menyatakan Terdakwa AHMAD SIBAWAIHI Bin Alm H. MAHLIAN, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan sedotannya;
Putusan PN BATULICIN Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Bln |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2020/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca berisikan Narkotika jenis sabu, seberat 0,0021 (nol koma nol nol dua satu) gram; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3216 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 3/Pid.Sus/2020/PN Bln.
Statistik3127