Putusan PN DENPASAR Nomor 22 / Pid. Sus / Tpk / 2015 / PN.Dps |
|
Nomor | 22 / Pid. Sus / Tpk / 2015 / PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Sumali, Achmad Peten Sili |
Panitera | Rotua Roosa Mathilda T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir WIJAYA IMAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi ? sebagaimana pada Dakwaan Primair; ------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; ------3. Menyatakan Terdakwa Ir. WIJAYA IMAM SANTOSA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama? sebagaimana pada Dakwaan subsidair; ------------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun; ---------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; ------------------------------------------------------------------------------------ 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa : dst.... |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22_/_Pid._Sus_/_Tpk_/_2015_/_PN.Dps.zip
- Download PDF
- 22_/_Pid._Sus_/_Tpk_/_2015_/_PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1577 K/PID.SUS/2016
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Dps
Statistik9754