Putusan PN Oelamasi Nomor - 43/PDT.G/2015/PN.OLM |
|
Nomor | - 43/PDT.G/2015/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 43/PDT.G/2015/PN.OLMUSIAS NENODk lawan BERNABAS TOYDkk |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aldhytia K. Sudewa |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota) - Abraham Amrullah, (hakim Anggota) |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi;- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat sebagai salah satu anak laki-laki kandung dari Noh Neno, Almarhum dan Noh Neno, Almarhum adalah sebagai salah satu anak kandung laki-laki Bao Neno, Almarhum dan Bao Neno, Almarhum adalah anak kandung laki-laki dari Hati Neno, Almarhum, dan menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah sebagai salah satu anak kandung laki-laki dari Noh Neno Almarhum;3. Menyatakan hukum bahwa para Tergugat merupakan keturunan dari anak perempuan/wanita dari Hati Neno Almarhum; 4. Menyatakan hukum TANAH SENGKETA BIDANG A seluas kurang lebih 5.000 m (lima ribu meter persegi) yang terletak di RT.001/RW.001, Desa OELOMIN, Kecamatan NEKAMESE, Kabupaten Kupang dengan batas-batas sebagai berikut:? SELATAN berbatasan dengan TANAH MILIK USIAS NENO.? UTARA berbatasan dengan TANAH MILIK USIAS NENO.? TIMUR berbatasan denganTANAH MILIK USIAS NENO.? BARAT berbatasan dengan TANAH MILIK USIAS NENOAdalah milik para ahli waris Noh Neno Almarhum, termasuk para Penggugat;Menyatakan hukum TANAH SENGKETA BIDANG B seluas kurang lebih 6.000 m (enam ribu meter persegi) yang terletak di RT. 001/RW. 001, Desa OELOMIN, Kecamatan NEKAMESE, Kabupaten Kupang dengan batas-batasnya sebagai berikut:? TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK MARTHEN NENO.? UTARA berbatasan dengan TANAH MILIK BERNAD NENO.? BARAT berbasatan dengan TANAH MILIK USIAS NENO.? SELATAN berbatasan dengan TANAH MILIK USIAS NENO, MARTHEN NENO, dan KAMELIUS TALISE ENA, yang diperoleh dari MARTHEN NENO secara SAH.Adalah milik para ahli waris Noh Neno Almarhum, termasuk para Penggugat;5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang tetap menguasai tanah sengketa Bidang B point 18 (delapan belas) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.5.786.000,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_43/PDT.G/2015/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_43/PDT.G/2015/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/PDT/2016/PT KPG
Peninjauan Kembali : 18 PK/Pdt/2019
Pertama : 43/Pdt.G/2015/PN Olm
Statistik8354