Putusan PTA MATARAM Nomor 20/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustanjid Aziz |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, H.syahidi |
Panitera | Ahmad Mujtaba |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0084/Pdt.G/2018/PA.Pra Tanggal 21 Pebruari 2019 Masehi bertepatan dengan Tanggal 16 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan almarhum Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid adalah Pewaris Pertama yang meninggal pada tanggal 29 Oktober 2007;3. Menetapkan ahli waris dan ahli waris Pengganti dari almarhum Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid, yaitu :3.1. Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah (istri meninggal pada tanggal 28 Juni 2009);3.2. Almarhumah Jamiah (anak perempuan meninggal pada tahun 1988), kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu : 3.2.1. Hj. Nuraini (anak perempuan); 3.2.2. Samsuddin (anak laki-laki); 3.2.3. H. Marzuqi (anak laki-laki); 3.2.4. Aisyah (anak perempuan); 3.2.5. Ramlah (anak perempuan);3.3. Hj. Jamilah (anak perempuan);3.4. Almarhumah Kamilah (anak perempuan meninggal pada tahun1985), kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu : 3.4.1. Muslimatussholihah, M.Pd.I. (anak perempuan); 3.4.2. Lalu Fauzan Azima, S.E.(anak laki-laki);3.5. Dahri, SH. (anak laki-laki);3.6. Sriulam (anak perempuan);3.7. Drs, Makrup (anak laki-laki);3.8. Darmawijaya (anak laki-laki);3.9. Masni, S.Sos. (anak perempuan);3.10. Asmawati (anak perempuan);3.11. Murtini (anak perempuan);4. Menyatakan obyek sengketa di bawah ini adalah harta bersama milik almarhum Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (Pewaris Pertama) dan almarhumah Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah (Pewaris Kedua), yaitu :4.1. Obyek sengketa angka (3.2) berupa tanah Pekarangan (Kebun) seluas 3.603 M2 (+ 36 Are) beserta 1 (satu) buah bangunan rumah semi permanen dengan ukuran 7x9 M2 milik/tempat tinggal almarhum Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid dan almarhumah Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah, 1 (satu) buah bangunan rumah semi permanen dengan ukuran 6x5 M2 tempat tinggal Tergugat V yang dibangunkan oleh kedua orang tuanya dan 1 (satu) buah bangunan Lumbung padi dengan ukuran 5x6 M2, yang seluruhnya berdiri di atas tanah obyek sengketa tersebut yang seluruhnya dikuasai Tergugat V, terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Rumah/Tanah pekarangan Alwi, Kamarudin dan Wijaya;- Sebelah Timur : Rumah H. Mursid dan Tanah Kebun obyek sengketa angka (3.15);- Sebelah Selatan : Saluran Air/Irigasi;- Sebelah Barat : Jalan Raya Bakan ? Kopang.4.2. Obyek sengketa angka (3.3) berupa tanah Sawah seluas 8.874 M2 (+ 88,7 Are) NOP. 52.02.050.003.006.0021 Blok 006, dikuasai Tergugat V, yang terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Sawah Bapen Mustakim;- Sebelah Timur : Tanah Sawah Sudirman, Sawah H. Mursid dan obyek sengketa angka (3.14);- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Mursid dan Sawah Kasim;- Sebelah Barat : Obyek sengketa angka (3.4), Tanah Sawah H. Mursid, Sawah Bp. Mustakim/Bp. Arip;4.3. Obyek sengketa angka (3.4) berupa tanah Sawah 2.221 M2 (+ 22 Are), NOP. 52.02.050.003.006.0023 Blok 006, dikuasai Tergugat VIII yang terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Sahnim;- Sebelah Timur : Tanah Sawah Bapen Mustakim;- Sebelah Selatan : Irigasi (Saluran Air);- Sebelah Barat : Irigasi (Saluran Air);4.4. Sebagian (yaitu seluas 15.693 m2) dari obyek sengketa angka (3.7) berupa tanah Sawah seluas 34.823 M2 (+ 3,48 Hektar) SPPT. NOP. 52.02.050.003.008.0001 Blok 01 yang terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang sebagiannya sebagaimana termuat dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 105 tanggal pencatatan 21 Februari 1982 (bukti T.5), kecuali tanah jalan makam (jalan setapak) dengan lebar + 1,5 meter yang berada di tengah-tengah obyek sengketa tersebut yang menjadi tanah wakaf keluarga dan saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat I (seluas + 50 Are), Tergugat II (seluas + 91,5 Are), Tergugat V (seluas + 1 Hektar) dan Tergugat VII (+ 80 Are), dengan batas-batas keseluruhannya:- Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Kemin/Amaq Rim, Sawah H. Umar, Sawah Awaludin dan Kampung Lemokik;- Sebelah Timur : Tanah Kuburan (Makam), Sawah Amaq Rimite dan Sawah H. Ma?ruf;- Sebelah Selatan : Tanah Sawah obyek sengketa angka (3.13) dan Sawah H. Ahmad Zain; - Sebelah Barat : Jalan Desa Borok;4.5. Obyek sengketa angka (3.8) berupa tanah Kebon seluas 19.580 M2 (+1,95 Hektar), SPPT. NOP. 52.02.050.003.009. 0003 Blok 09, saat ini dikuasai oleh Tergugat I (seluas + 30 Are) dan Tergugat III (+ 1,6 Hektar/+ 160 Are), terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Sawah Lalu Ja?far, Sawah Awal dan obyek sengketa (3.16);- Sebelah Timur : Kebun H. Yusuf dan Tanah Warisan yang diwakafkan untuk Masjid Bon Datu;- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Yusuf;- Sebelah Barat : Tanah Kebun H. Mursid;4.6. Obyek sengketa angka (3.9) berupa tanah Kebun seluas 5.005 M2 (+ 50 are), SPPT.NOP.52.02.050.003.009.0017-0 Blok 09, saat ini dikuasi oleh Tergugat I yang terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Kebun Inaq Saleh/H. Abdul Kadir;- Sebelah Timur : Tanah Kebun Amaq Inaq Saleh dan H. Abdul Kadir;- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Abdul Hadi;- Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Abdul Kadir;4.7. Obyek sengketa angka (3.11) berupa 1 (satu) bidang tanah Sawah seluas 8.000 M2 (+ 80 are) yang seluruhnya dikuasai (digarap) oleh Tergugat II (Dahri, S.H.) terletak di Dusun Kedatuk, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Sawah Hj. Hamidah/Lalu Saharudin;- Sebelah Timur : Irigasi (Saluran Air)/Tanah Sawah H. Kati dan Amaq Sahman yang menurut keterangan Tergugat Tanah Sawah H. Kati sudah dibeli oleh H. Nurdiah;- Sebelah Selatan : Tanah Kebun Bapen Rukme dan Tanah Sawah Amaq Sahman;- Sebelah Barat : Tanah Sawah Amaq Sahman, Amaq War dan Lalu Saharudin;4.8. Obyek sengketa angka (3.12) berupa tanah Sawah seluas 1.900 M2 (19 Are) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat V, yang terletak di Dusun Penjon, Desa Durian, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Nurhayati;- Sebelah Timur : Tanah Nurhayati;- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Jihan/M. Saleh;- Sebelah Barat : Tanah Sawah Jamaludin;4.9. Obyek sengketa angka (3.13) berupa tanah Kebun seluas 16.875 M2 (+ 1,68 Hektar) terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang dikuasai oleh Tergugat V (Darmawijaya) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Saluran Air/Tanah obyek sengketa angka (3.7);- Sebelah Timur : Tanah Sawah M. Saleh, H. Jihan dan Tanah Perkampungan Ngiang;- Sebelah Selatan : Tanah Milik Telkom (Tower) dan Kebun Amaq Marni;- Sebelah Barat : Tanah Perkampungan Ngiang;4.10. Obyek sengketa angka (3.16) berupa tanah tanah Sawah dengan luas 2.280 M2 (+ 22,80 Are), SPPT. NOP.52.02. 050.003.009-17 dikuasai Tergugat V (Darmawijaya), terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan Pematang Sawah/Sawah H. Mursid, Sahdan dan Kasim;- Sebelah Timur : Sawah Inaq Renah dan Sawah L. Ja?far;- Sebelah Selatan : Tanah Sawah obyek sengketa angka (3.8);- Sebelah Barat : Irigasi/Tanah obyek sengketa angka (3.15) dan Tanah H. Mursid;4.11. Obyek sengketa angka (4.1) berupa 1 (satu) unit Mobil Kijang Gran Extra Tahun 1994, warna abu metalik Nomor Polisi DR 1716 A, dikuasai oleh Tergugat II (Dahri, S.H.);4.12. Sebagian obyek sengketa angka (4.2) berupa uang pengembalian gadai sawah dari pembeli gadai dengan jumlah total sebesar Rp143.000.000,00 (seratus empat puluh tiga juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:a. Sebesar Rp9.024.000,00 (sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat I;b. Sebesar Rp23.968.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat II;c. Sebesar Rp12.024.000,00 (dua belas juta dua puluh empat ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat III;d. Sebesar Rp23.968.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat IV;e. Sebesar Rp23.968.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat V;f. Sebesar Rp36.024.000,00 (tiga puluh enam juta dua puluh empat ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat VI;g. Sebesar Rp9.024.000,00 (sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat VII, dan;h. Sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikuasai oleh Tergugat VIII;5. Menyatakan harta bawaan almarhum Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid, yaitu:- Obyek sengketa angka (3.14) berupa tanah sawah seluas 2.000 M2 ( 20 Are) NOP. 52.02.050.003.006.0032 Blok 006 yang sekarang dikuasai Tergugat V (Darmawijaya) terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Mursid;- Sebelah Timur : Irigasi (Saluran Air);- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Mursid;- Sebelah Barat : Obyek sengketa angka (3.3);6. Menyatakan harta bawaan almarhum Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah, yaitu :- Obyek sengketa angka (3.15) yang merupakan harta bawaan (Harta Pusaka) dari Pewaris Kedua (almarhumah Inaq Jamiah alias Hajah Rakmah) berupa tanah Kebun seluas + 1.560 M2 (+ 15 Are), SPPT. NOP. 52.02.050.003.009-0017, blok 006, lokasi 0046 yang saat ini dikuasai oleh Tergugat V (Darmawijaya) terletak di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Tohri;- Sebelah Timur : Irigasi/Tanah Sawah obyek sengketa angka (3.16);- Sebelah Selatan : Tanah H. Mursid;- Sebelah Barat : Tanah/rumah obyek sengketa angka (3.2);7. Menetapkan bahwa harta waris/peninggalan milik Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid yang harus dibagikan kepada ahli waris/ahli waris pengganti, yaitu (separo) harta bersama sebagaimana diktum nomor 4 ditambah harta bawaan sebagaimana diktum nomor 5;8. Menetapkan bagian ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (pewaris pertama) adalah sebagai berikut:8.1. Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah (istri yang meninggal pada tanggal 28 Juni 2009), mendapat 1/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.2. Almarhumah Jamiah binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak Perempuan yang meninggal dunia pada bulan Juni 1988), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid, diterimakan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu:8.2.1. Hj. Nuraini binti Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (perempuan/Penggugat III), mendapat bagian 1/7 harta peninggalan ibunya;8.2.2. Samsudin bin Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (laki-laki/Penggugat IV), mendapat bagian 2/7 harta peninggalan ibunya;8.2.3. H. Marzuki bin Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (laki-laki/Penggugat V), mendapat bagian 2/7 harta peninggalan ibunya;8.2.4. Aisyah binti Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (perempuan/Penggugat VI), mendapat bagian 1/7 harta peninggalan ibunya;8.2.5. Ramlah binti Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (perempuan/Penggugat VII), mendapat bagian 1/7 harta peninggalan ibunya;8.3. Hj. Jamilah binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat I), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.4. Almarhumah Kamilah binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak Perempuan yang meninggal dunia pada bulan Desember 1985), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid, diterimakan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu:8.4.1. Baiq Muslimatusshalehah, M.Pd.I binti Lalu Sarbini, S.Sos. (perempuan/Penggugat I); mendapat bagian 1/3 harta peninggalan ibunya;8.4.2. Lalu Fauzan Azima, SE bin Lalu Sarbini, S.Sos. (Penggugat II), mendapat bagian 2/3 harta peninggalan ibunya;8.5. Dahri, S.H. bin Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak laki-laki/Tergugat II), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.6. Sriulam binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat III), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.7. Drs. Mahrup bin Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak laki-laki/Tergugat IV), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.8. Darmawijaya bin Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak laki-laki/Tergugat V), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.9. Masni S.Sos. binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat VI), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.10. Asmawati binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat VII), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;8.11. Murtini binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat VIII), mendapat bagian 1/10 dari 7/8 harta peninggalan Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;9. Menyatakan almarhumah Inaq Jamiah alias Hj Rakmah adalah pewaris kedua, yang meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2009;10. Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti dari Inaq Jamiah alias Hj Rakmah, adalah sebagai berikut :10.1. Almarhumah Jamiah (anak perempuan yang meninggal pada tahun 1988), kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :10.1.1. Hj. Nuraini (anak perempuan);10.1.2. Samsuddin (anak laki-laki);10.1.3. H. Marzuqi (anak laki-laki);10.1.4. Aisyah (anak perempuan);10.1.5. Ramlah (anak perempuan);10.2. Hj. Jamilah (anak perempuan);10.3. Almarhumah Kamilah (anak perempuan yang meninggal pada tahun 1985), kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :10.3.1. Muslimatussholihah, M.Pd.I. (anak perempuan);10.3.2. Lalu Fauzan Azima, SE.(anak laki-laki);10.4. Dahri, SH. (anak laki-laki);10.5. Sriulam (anak perempuan);10.6. Drs, Makrup (anak laki-laki);10.7. Darmawijaya (anak laki-laki);10.8. Masni, S.Sos. (anak perempuan);10.9. Asmawati (anak perempuan);11. Menyatakan bahwa harta waris/peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah yang harus dibagikan kepada ahli waris/ahli waris penggantinya, yaitu (separo) harta bersama sebagaimana diktum nomor 4 dan harta bawaan sebagaimana diktum nomor 6 ditambah 1/8 harta peninggalan almarhum Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid;12. Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah (pewaris kedua) dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:12.1. Almarhum Jamiah binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak Perempuan yang meninggal dunia bulan Juni 1988), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah, diterimakan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :12.1.1. Hj. Nuraini binti Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (perempuan/Penggugat III), mendapat bagian 1/7 harta peninggalan ibunya;12.1.2. Samsudin bin Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (laki-laki/Penggugat IV), mendapat bagian 2/7 harta peninggalan ibunya;12.1.3. H. Marzuki bin Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (laki-laki/Penggugat V), mendapat bagian 2/7 harta peninggalan ibunya;12.1.4. Aisyah binti Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (perempuan/Penggugat VI), mendapat bagian 1/7 harta peninggalan ibunya;12.1.5. Ramlah binti Bapak Rumijin alias H. Mustajab Sulaeman (perempuan/Penggugat VII), mendapat bagian 1/7 harta peninggalan ibunya;12.2. Hj Jamilah binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat I), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah;12.3. Almarhumah Kamilah binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan yang meninggal dunia pada bulan Desember 1985), mendapat bagian 1/9 harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah, diterimakan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :12.3.1. Baiq Muslimatusshalehah, M.Pd.I binti Lalu Sarbini, S.Sos. (perempuan/Penggugat I), mendapat bagian 1/3 harta peninggalan ibunya;12.3.2. Lalu Fauzan Azima, SE bin Lalu Sarbini, S.Sos. (laki-laki/Penggugat II), mendapat bagian 2/3 harta peninggalan ibunya;12.4. Dahri, S.H. bin Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak laki-laki/Tergugat II), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah;12.5. Sriulam binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat III), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah;12.6. Drs. Mahrup bin Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak laki-laki/Tergugat IV), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah;12.7. Darmawijaya bin Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak laki-laki/Tergugat V), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah;12.8. Masni S.Sos. binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat VI), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah;12.9. Asmawati binti Bapen Jamiah alias H. Abdul Hamid (anak perempuan/Tergugat VII), mendapat bagian 1/9 dari harta peninggalan Inaq Jamiah alias Hj. Rakmah;13. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas obyek-obyek waris tersebut untuk menyerahkan secara suka rela bagian dari Para Penggugat/ahli waris atau ahli waris pengganti sebagaimana telah ditetapkan di atas, dan apabila tidak bisa dilakukan secara sukarela, maka dapat dilakukan secara paksa dengan cara eksekusi dan/atau lelang, apabila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia;14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp8.136.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum kepada Para Pembanding/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 0084/Pdt.G/2018/PA.Pra
Statistik9432