Putusan PT JAKARTA Nomor 20/PDT/2014/PT/DKI |
|
Nomor | 20/PDT/2014/PT/DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | Heru Mulyono Ilwan, H. Ariansyah B. Dali P.. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 420/Pdt.G/2011/ PN.JKT.PST tanggal 3 Oktober 2012 yang dimohonkan banding tersebut sekedar amar putusan dan biaya perkara yang selengkapnya adalah sebagai berikut;--------------------------------------------------Dalam Eksepsi ;-------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ;----------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;---3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) ;-------------4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-------------------------Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2014/PT/DKI.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2014/PT/DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/PdtG/2011/PN.JKT.PST.
Banding : 20/PDT/2014/PT/DKI
Statistik8996