Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Pbu |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2015/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Zakiuddin |
Hakim Anggota | Gelia Renata, Gustinus Herwindu W. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah/ Lahan Usaha ll (LU ll) seluas 75 m X 100 m (0,75 Ha) dengan alas sertifikat Hak Milik Nomor 580/ Desa Karang Mulya tanggal 31 Maret 1992 terletak di Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kotawaringin Barat Kecamatan Pangkalan Banteng (Desa Karang Mulya) dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Achmad Duri;? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hartono;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Karim ;? Sebelah Barat berbatasan dengan batas Desa Simpang Berambai yang saat ini dikuasai oleh Syahrul (Tergugat);3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai sebagian tanah/ Lahan Usaha II (LU ll) milik Penggugat dengan ukuran 90 m di sebelah Utara, sebelah Selatan dengan ukuran 76 m dan sebelah Barat dengan ukuran 75 m adalah tanpa hak dan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan Penggugat sebagai pemilik tanah/lahan yang sah;4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah/lahan obyek sengketa dengan ukuran 90 m di sebelah Utara, sebelah Selatan dengan ukuran 76 m dan sebelah Barat dengan ukuran 75 m kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan tanpa hak tanggungan apapun dan/atau apabila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari setiap keterlambatan pemenuhan kewajiban Tergugat dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 3.666.000 (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2461 K/Pdt/2016
Pertama : 20/Pdt.G/2015/PN Pbu.
Statistik8519