Putusan PN TERNATE Nomor 27/Pid.Sus-LH/2016/PN Tte |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-LH/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Aris Fitra Wijaya, Nithanel N. Ndaumanu |
Panitera | Kharis M. Harisun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YENI MUSTAFA alias IBU YENI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan???, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit Kapal Laut KM. Sibela Jaya 02 No. 52/LLN warna kuning, hitam dan putih;??? Uang tunai sebesar Rp. 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil lelang Barang Bukti berupa :- 1 (satu) paket barang berupa kayu rimba campuran dengan spesifikasi:??? Panjang 400 sentimeter, lebar 12 sentimeter, tebal 8 sentimeter sejumlah 198 batang;??? Panjang 400 sentimeter, lebar 10 sentimeter, tebal 5 sentimeter sejumlah 649 batang;??? Panjang 400 sentimeter, 12 sentimeter, tebal 6 sentimeter sejumlah 15 batang;- jumlah keseluruhan 862 batang dengan volume 21,0152 M3;Di rampas untuk negara;??? 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Membawa Hasil Hutan dari Kepala Desa Gonone Kec. Kep. Joronga Kab. Halsel;Tetap terlampir dalam berkas perkara;??? 1 (satu) buah Buku Nota Jual Beli kayu warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-LH/2016/PN Tte
Statistik3770