Putusan PN BAUBAU Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN Bau |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2017/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | - Lutfi Alzagladi, - A. Wahyu Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun Muallamun Gafur di media social Facebook pada tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 19.40 Wita, Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah HP merk VIVO type V3 warna Cream dengan IMEI 1 : 860907036739394 dan IMEI 2 : 86090703639386, dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan Nomor : 082271473034 dan 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Muallamun Gafur dengan email muallamun.gafur01@gmail.com beserta passwordnya, Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2017/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2017/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2017/PN Bau
Kasasi : 2721 K/Pid.Sus/2018
Banding : 49/PID.SUS/2018/PT KDI.
Statistik249109