Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 39-K/ PM III-13 / AD / VIII /2012 |
|
Nomor | 39-K/ PM III-13 / AD / VIII /2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Laka Lalin |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Moch. Afandi |
Hakim Anggota | Mayor Chk Sukartono, Kapten Chk Tatang Sudhana Krida |
Panitera | Kapten Chk Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA : SELAMA 5 (LIMA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN 8 (DELAPAN) BULAN. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TIDAK PERLU MELAKSANAKAN PIDANA TERSEBUT, KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN PRAJURIT SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT DI ATAS HABIS. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : WARNO Peltu NRP. 531078 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ??? karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan Masa percobaan 8 (delapan) bulan.Memerintahkan Terdakwa tidak perlu melaksanakan pidana tersebut, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau pelanggaran hukum disiplin prajurit sebelum masa percobaan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-Surat : 1. 1 (satu) lembar visum Et Refertum Nomor 370/08/405.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 atas nama Sdr. Slamet Harjono.2. 1 (satu) lembar foto Sepeda motor Honda kirana Nomil 10046 V3. 1 (satu) lembar foto sepeda jengki milik korban4. 1 (satu) lembar foto korban meninggal dunia Sdr. Slamet Harjono5. 1 (satu) lembar surat kematian Sdr. Slamet Harjono6. 1 (satu) lembar KTP A.n. Peltu Warno7. 1 (satu) lembar BNK An. Kesatuan Kodim 0802/Ponorogo8. 1 (satu) lembar KTA Peltu Warno9. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Peltu Warno dan Parnen dari pihak korban.10. 1 (satu) lembar surat pengakuan yang ditandatangani oleh Musiyati,Parnen, Djokmo Susilo, Supriyanto pada tanggal 25 Mei 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara Barang-barang :1. 1 (satu) unit Sepeda motor dinas honda kirana Nomil 10046 V2. 1 (satu) buah kunci kontak honda kirana noreg 10046 V3. 1 (satu) buah sepeda jengki warna merah. Tidak ditentukan statusnya karena tidak dihadapkan dalam persidangan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,- ( lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/ PM III-13 / AD / VIII /2012
Statistik500