- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 25/PID.SUS/ 2020/PN MAM. TANGGAL 14 APRIL 2020, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILANGGAR DAN PEMIDANAAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IRMAYANTI BINTI ARSYAD ALIAS IMMA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 25/Pid.Sus/ 2020/PN Mam. tanggal 14 April 2020, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilanggar dan pemidanaan kepada Terdakwa, sehingga amar berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Irmayanti Binti Arsyad Alias Imma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Izin Edar?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 265/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 265/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Brkusno, Sri Herawati |
Panitera | Dakris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 265/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 104 K/Pid.Sus/2021
Banding : 265/PID.SUS/2020/PT.MKS
Statistik7438