Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 226/Pdt.G/2014/PA.Pspk |
|
Nomor | 226/Pdt.G/2014/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Mahmud Dongoran |
Hakim Anggota | Dra. Emmafatri, H. Ahmad Rasidi |
Panitera | H. Sugeng Heriono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:??? Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi:??? Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan;??? Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:??? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;??? Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Ahla Syaila Hasibuan, perempuan, umur 6 bulan;??? Menetapkan nafkah anak tersebut di atas setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini daijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;??? Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);??? Menetapkan nafkah iddah, maskan, kiswah dan mut???ah Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:??? Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);??? Biaya kiswah (pakaian) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);??? Biaya maskan (tempat tinggal) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);??? Mut???ah (kenang-kenangan) berupa cincin emas seberat 1 emas (2,5 gr) dengan kwalitas 24 karat;??? Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, maskan, kiswah dan mut???ah Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:??? Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);??? Biaya kiswah (pakaian) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);??? Biaya maskan (tempat tinggal) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);??? Mut???ah (kenang-kenangan) berupa cincin emas seberat 1 emas (2,5 gr) dengan kwalitas 24 karat;??? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:??? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pdt.G/2014/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 226/Pdt.G/2014/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pdt.G/2014/PA.Pspk
Statistik151