- Menyatakan terdakwa IDAH KURNIATUN Binti H. ABDUL MUTHOLIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IDAH KURNIATUN Binti H. ABDUL MUTHOLIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari.
- Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama : 1 (satu) tahun.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel berkas kontrak kredit atau perjanjian pembiayaan konsumen nomor 427001013216 tanggal 09 September 2016 dengan debiturnya atas nama IDAH KURNIATUN .
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No : 674 tanggal 22 September 2016 Notaris FAIRUZ SYIFA ARIFIN, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00603183.AH.05.01 tahun 2016 pada tanggal 26 September 2016.
- 1 ( Satu ) lembar Surat Pelimpahan Over Kredit yang ditandatangani oleh IDAH KURNIATUN dan SUTRISNO tanggal 30 Agustus 2017, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 196/Pid.Sus/2018/PN Pml |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2018/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wiwin Sulistya, hakim Anggota 2: Mas Hardi Polo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada PT. FIF, melalui saksi SARI AL FAHMI bin SUTRISNO. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 196/Pid.Sus/2018/PN Pml
Statistik16425