Putusan PN PACITAN Nomor 2 / Pdt.G / 2012 / PN Pct |
|
Nomor | 2 / Pdt.G / 2012 / PN Pct |
Para Pihak | MARKITO (Penggugat) melawan 1.BASUKI (Tergugat), 2.BAMBANG SUPRIYADI (Turut Tergugat 1), 3.JONI SUGIARTO (Turut Tergugat 2) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | GugatanWanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Yeni Eko Purwaningsih, Candra Nurendra Adiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | K A B U L |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji (wanprestasi);3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita persamaan yang dilakukan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terdapat di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.145, Luas + 237 M2, terletak di RT. 02, RW. 001, Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan dengan batas-batas: Sebelah Utara : Pekarangan milik Bpk. Karjono/Bpk. Sungkono; Sebelah Selatan : Jl. Raya Sudimoro ? Trenggalek; Sebelah Timur : Rumah Bpk. Rahman (Surahman); Sebelah Barat : Rumah Bpk. Gatot (Gatot Iswahyudi);berdasarkan Penetapan Nomor : 02/Pen.CB.Pdt.G/2012/PN.Pct, tanggal 06 Pebruari 2013, yang dilaksanakan tanggal 12 Pebruari 2013, sesuai Berita Acara Sita Persamaan/Penyesuaian (Vergelijkend Beslag) No. : 01/B.A. Pdt.G/2013/PN.Pct ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunai sejumlah Rp. 207.250.000,- (dua ratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.319.000,- ( Tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 390/PDT/2013/PT.SBY
Kasasi : 1992 K/Pdt/2014
Pertama : 02/Pdt.G/2012/ PN.Pct
Statistik5511