- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN TANGGAL 15 JULI 2020 NOMOR 645/PID.SUS/ 2020/PN KIS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA EDI SUYATNO ALIAS EDI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KOTAK ROKOK KOSONG MERK SAMPOERNA BERISIKAN 1 (SATU) PLASTIK
- 1 (SATU) BONG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN;
- 3 (TIGA) MANCIS;
- 2 (DUA) KACA PIREK;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 15 Juli 2020 Nomor 645/Pid.Sus/ 2020/PN Kis yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Edi Suyatno Alias Edi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok kosong merk sampoerna berisikan 1 (satu) plastik
- 1 (satu) bong terbuat dari botol minuman;
- 3 (tiga) mancis;
- 2 (dua) kaca pirek;
Putusan PT MEDAN Nomor 1265/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1265/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Aroziduhu Waruwu, Brarifin |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. ANSYARI SYAHPUTRA ALS ANSYARI; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu; Dipergunakan dalam perkara an. Ansyari Syahputra Als Ansyari; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1265/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1265/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1429 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1265/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik2911