- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan jual beli atas obyek tanah sengketa antara IR WIRHAM dengan INAQ MASINAH dan INAQ NUR sah menurut hukum.
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas :
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi .
- Menghukum Tergugat konvensi/Pengugat rekonvesi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1. 946.000.00.( satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu );
Putusan PN MATARAM Nomor 78/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, Hakim Anggota Mohamad Iqbal Basuki Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara berbatasan dengan Sisa bagian Inaq Nur. Sebelah Timur berbatasan dengan A.Alipah, A.Mantet. Sebelah Barat berbatasan dengan saluran/Wirham, Gang. Sebelah Selatan berbatasan dengan Wirham. Adalah sah milik dan peninggalan almarhum IR.WIRHAM. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5 / PDT / 2019 / PT.MTR
Kasasi : 2636 K/Pdt/2019
Pertama : 78/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik3917