- Menyatakan terdakwa I. PACA Bin DG.SAING dan Terdakwa II. GICU als ICU B in TUMI tersebut diatas, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam Keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I PACA Bin DG.SAING dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan kepada Terdakwa II GICU als ICU Bin TUMI dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit Mobil Merek Toyota Kijang Pic Up warna biru dengan Nomor Polisi DD 8617 XV
- 1(satu) unit HP Lipat merek Samsung warna Hitam;
- 1(satu) Unit HP merek Advan warna putih;
- 1(satu) Buah Tali Nilon warna hijau
Putusan PN MAROS Nomor 19/Pid.B/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 19/Pid.B/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nasrul Kadir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ristanti Rahim, hakim Anggota 2: Hj. Rosdiati Samang |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SAIRMAN Alias DG.SATTU Bin DG.PINA; Dikembalikan kepada Terdakwa I PACA Bin DG.Saing; Dikembalikan kepada Terdakwa II GICU Alias ICU Bin TUMI sedangkan Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 829 K/Pid/2019
Pertama : 19/Pid.B/2019/ PN Mrs
Statistik263