- Menyatakan Terdakwa TAUFIK ALAMSYAH alias LAMING Bin TARYONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa TAUFIK ALAMSYAH alias LAMING Bin TARYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUFIK ALAMSYAH alias LAMING Bin TARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PN BREBES Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, Br Hakim Anggota Nani Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah tas punggung carier warna hijau merk REI ADVENTURES berisi : - 1 bungkus besar diduga ganja, dibungkus lakban coklat, salah satu sisi sudah terbuka, salah satu sisi sudah terbuka, dimasukan dalam plastik transparan kemudian dimasukan lagi dalam plastik transparan kemudian dimasukan lagi dalam plastik transparan dengan berat isi 361, 8 gram. - 1 (satu) bungkus kecil diduga ganja, dibungkus menggunakan plastik transparan pada bagian ujungnya diikan dengan cara disimpulkan dengan berat isi 45,28478 gram U95 : 0,00036 gram Kedua barang berupa ganja tersebut diatas dimasukan dalam plastik warna hitam, pada bagian ujungnya diikat dengan cara disimpulkan. - 1 (satu) bungkus plastik warna putih pada bagian ujungnya diikat dengan cara disimpulkan berisi pakaian dan celana. - 1 (satu) lembar foto kopi KTP atasnama TAUFIK ALAMSYAH b. 1 (satu) bungkus plastik transparan pada bagian ujungnya diikat dengan cara disimpulkan berisi diduga ganja dan kertas papir merk GIZEH extra fine berat isi 11,98657 gram atau u95 0,00006 gram. c. 1 (satu) buah Handphone merk samsung type galaxy J3 pro No. Model SM-J330G/DS warna silver, bungkus pelindung warna hitam dengan nomor telepon yang digunakan SIM 1-082247071491 dan SIM 2 081298682303 d. 1 (satu) puntung rokok di duga ganja dengan berat isi 0,05603 U95 : 0,00005 gram e. 1(satu) korek api merk HUGO f. 1 (satu) lembar kertas Aluminium foil bekas kemasan rokok Dirampas untuk dimusnahkan g. 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Mio Nopol: B-6576-KZU Dikembalikan kepada terdakwa TAUFIK ALAMSYAH; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2019/PN Bbs
Statistik570