Putusan PN SURABAYA Nomor 3132/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3132/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy Soeprayitno S. Putra, Br Hakim Anggota Khusaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
1.Menyatakan Terdakwa I. Bambang Irawan Bin Alm Abdillah dan terdakwa II. Levi Adi Widodo Bin Alm Tasrim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Bambang Irawan Bin Alm Abdillah dan terdakwa II. Levi Adi Widodo Bin Alm Tasrim dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 1 (satu) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik kecil berisi shabu yang mempunyai berat 0,43 gram yang dilipat dengan lakban warna hitam dan ditaruh dalam klip plastik agak besar setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat 0,070 gram; - 1 (satu) bungkus rokok mild yang berisi 3 (tiga) klip plastik kecil berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 0,33 gram dengan berat masing-masing setelah dilakukan labotarium kriminalistik dengan berat 0,001 gram; - 1 (satu ) buah tas cangklong laki-laki warna hitam; - 1 (satu) buah pipet kaca yang ada batang lidinya dan korek api gas;; - 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) buah tutup minuman warna biru yang diatasnya berlubang 2, - 1 (satu) plaster hitam dan 1 (satu) gunting; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3132/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik3015