- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/17/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang : ? Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), Pengawas (Eselon IV) dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simeulue Khusus pada Lampiran Nomor urut 124 atas nama Drs.M.Junir. A jabatan lama Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, Jabatan baru Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan ekonomi, sosial budaya dan organisasi Kemasyarakatan (BAKESBANGPOL), Dan Khusus pada lampiran Nomor urut 42 atas nama Husin Alim Jabatan lama Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan Keuangan dan Program Kesekretariatan DPRK Simeulue, jabatan baru Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue (dulu dijabat oleh Drs. Junir A/Penggugat);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/17/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang : ? Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), Pengawas (Eselon IV) dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simeulue Khusus pada Lampiran Nomor urut 124 atas nama Drs.M.Junir. A jabatan lama Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, Jabatan baru Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan ekonomi, sosial budaya dan organisasi Kemasyarakatan (BAKESBANGPOL), Dan Khusus pada lampiran Nomor urut 42 atas nama Husin Alim Jabatan lama Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan Keuangan dan Program Kesekretariatan DPRK Simeulue, jabatan baru Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue ( dulu dijabat oleh Drs.Junir A/Penggugat);
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan semula atau setidak-tidaknya pada Jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 392.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 14/G/2018/PTUN.BNA |
|
Nomor | 14/G/2018/PTUN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Azzahrawi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Miftah Saad Caniago, Hakim Anggota 1: Rahmad Tobrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2018/PTUN.BNA.zip
- Download PDF
- 14/G/2018/PTUN.BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 207 K/TUN/2019
Pertama : 14/G/2018/PTUN.BNA
Statistik10062