Putusan PT JAKARTA Nomor 307/PId.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 307/PId.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Hj Elnawisah Sri Andini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 323/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 14 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga lengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa FERLY FEISAL SALIM alias ECAL bin SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,4140 (nol koma empat ribu seratus empat puluh) gram;Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/PId.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 307/PId.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Kasasi : 848 K/Pid.Sus/2019
Banding : 307/PId.Sus/2018/PT.DKI
Statistik6334