Putusan PN TANGERANG Nomor 378/Pdt.G/2016/PN.Tng |
|
Nomor | 378/Pdt.G/2016/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuferry F. Rangka |
Hakim Anggota | Tuty Haryati, M.h. Wahyu Widya Nufitri |
Panitera | Hj. Sri Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM KONPENSI :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I tersebut;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi);3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT berupa :3.1. Pengembalian uang pokok sebesar Rp. 172.000.000,-(seratus tujuh puluh dua juta rupiah);3.2. Membayar keuntungan yang hilang (windsderving) sebesar 10% X Rp. 172.000.000,- per-bulan, sejak bulan September 2012 sampai dengan bulan April 2016 atau 44 bulan Rp. 536.800.000,-(lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) , total pembayaran adalah Rp. 172.000.000,- + Rp. 536.800.000,- = Rp. 708.800.000,- tujuh ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tunai sekaligus setelah 8 (delapan) hari putusan a quo berkekuatan hukum tetap (innkracht van bewijsde); 4. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;C. DALAM KONPENSI dan REONPENSI :- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PDT/2017/PT BTN
Kasasi : 2694 K/Pdt/2019
Pertama : 378/PDT.G/2016/PN TNG
Statistik32264