Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 107/Pid.B/2014/PN.Mdl |
|
Nomor | 107/Pid.B/2014/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Vini Dian Afrilia P., Galih Rio Purnomo |
Panitera | J. Sitorus. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YENRY SATRIA PILIANG alias YENRY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram???;------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- 2.000 (dua ribu) gram ganja kering yang terdiri dari 2 (dua) ball yang dibalut dengan lakban warna kuning yang dibungkus dengan plastic warna hitam dan biru, dengan rincian : -------------------------------------------a. 44,7 (empat puluh empat koma tujuh) gram ganja keringt untuk pemeriksaan LAPFOR FORENSIK CAB. MEDAN;-------------------------b. 1.955,3 (seribu sembila ratus lima puluh lima koma tiga) gram ganja kering untuk dijadikan barang bukti dipersidangan;----------------------Dirampas Untuk Dimusnahkan; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam biru No. Pol : BB 4436 RN; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam merah;--------------Dirampas Untuk Negara;-------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2014/PN.Mdl.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2014/PN.Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2014/PN.Mdl
Statistik658