Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Tdn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2013/PN.Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Ferdinaldo H. Bonodikun, - Dian Meksowati. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM PROVISI- Menolak Provisi para Penggugat untuk seluruhnyaDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berdasarkan Nomor 14/Pen.Pdt/2013/PN.TDN dan Berita Acara Nomor: 01/B.A.PDT.G/2013/PN.TDN ;- Memerintahkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No.2457 K/Pdt/2011/tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan PT. Babel No.13/Pdt/2010/PT. Babel tanggal 27 Desember 2010 ;- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Endek Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung dengan batas batas:? Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Sinar Baru/ Gegedek, panjang 56,7 m ;? Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko Lido/ Jl. Endek No.9 ;? Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Endek, Panjang 59 m ;? Sebelah Barat berbatasan dengan toko pakaian Jl. Endek No.04 Rt.04, Rw.01 ;Dalam keadaan kosong dan baik tanpa pembebanan kepada Para Penggugat dan Kepada Ahli Waris dan atau Ahli Waris Pengganti Alm. PHANG TJONG TJHOEN dan TJHANG NGIE MOY yaitu Para Penggugat dan Para Tergugat untuk selanjutnya Para Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti tersebut akan membagi harta peninggalan Alm. PHANG TJONG TJHOEN dan TJHANG NGIE MOY yang belum terbagi tersebut akan dibagi diantara Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti menurut kesepakatan mereka bersama atau bila tidak tercapai kesepakatan maka akan dibagi diantara Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti menurut porsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku ;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSI - Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.296.000,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 199 K/Pdt/2017
Banding : 13/ PDT/ 2014/ PT. BBL
Pertama : 14/Pdt.G/2013/PN.Tdn
Statistik1497