- Menyatakan Terdakwa Louka Van Der Wolf alias Jean alias Linh alias Geofroy, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatukan pidana kepada Terdakwa Louka Van Der Wolf alias Jean alias Linh alias Geofroy, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pohon diduga narkotika jenis tanaman ganja yang terdapat 12 (dua belas) cabang dan 61 (enam puluh satu) tangkai ditanam di pot warna hitam;
- 7 (tujuh) biji-bijian diduga Narkotika jenis tanaman Ganja yang disimpan dalam plastik bening;
- 1 (satu) buah kaleng kemasan berwarna Hitam kombinasi abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) biji-bijian diduga jenis narkotika jenis tanaman ganja;
- 1 (satu) buah kaleng kemasan berwarna Hitam kombinasi abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) biji-bijian diduga Narkotika jenis tanaman ganja;
- 1 (satu) buah kaleng kemasan berwarna Hitam kombinasi yang didalamnya terdapat 1 biji-bijian diduga narkotika jenis tanaman ganja;
- 1 (satu) buah kaleng kemasan berwarna Hitam kombinasi abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) biji-bijian diduga narkotika jenis tanaman ganja dimusnahkan;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN Lbj |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2018/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Lia Puspita, Sh.br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Genakama, Brpanitera Pengganti Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2018/PN Lbj
Statistik1990