Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1204/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 1204/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | DALTON ICHIRO TANONAKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | H. Saifudin Zuhri, Kisworo. |
Panitera | Mami Sulatmi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Mr.DALTON ICHIRO TANONAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENIPUAN???.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan barang bukti sebagai berikut :1. Bukti Email tanggal 22 September 2014 berupa Mr. DALTON ICHIRO TANONAKA telah mengajak Sdr. HARJANI PREM RAMCHAND untuk investasi The Indonesia Chanel;2. Bukti Email tanggal 3 Oktober 2014 berupa proyeksi Cash Flow (rencana kerja) untuk tahun 2015 PT. MELIA MEDIA INTERNATIONAL di bidang Media Televisi (The Indonesia Chanel) dengan incame atau keuntungan yang didapat sebesar USD 1.073.456,- (satu juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam Dollar Amerika) dalam satu tahun;3. Foto copy Invoice The Indonesia Channel No. 010/Invs-TIC/X/14, tanggal 9 Oktober 2014;4. Aplikasi transfer Valas Bank Of India Indonesia tanggal 10 Oktober 2014 kepada PT. MELIA MEDIA'INTERNASIONAL sebesar USD 400.000 (empat ratus ribu dollar Amerika) Aplikasi transfer Valas Bank Of India Indonesia tanggal 10 Oktober 2014 kepada PT. MELIA MEDIA INTERNASIONAL sebesar USD 100,000 (seratus ribu dollar Amerika);5. Foto Copy surat Official Receipt No. 10/10-TIC INVST/X/14 tanggal 10 Oktober 2014 untik 1 package Investment sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu dollar Amerika) yang ditanda tangani Mr. DALTON ICHIRO TANONAKA;6. Surat Vivaces Prabu Investments tanggal 13 Oktober 2014;7. Bukti email tanggal 7 November 2014 dari Sdr. HARJANI PREM RAMCHAND kepada Mr. DALTON ICHIRO TANONAKA untuk mengembaiikan uang investasi paling lambat tanggal 3 Desember 2014;8. Surat pengembalian darsa investasi Ref,No.; 12.2/HTP/2014, tangal 4 Desember 2014;9. Surat Somasi Pertama Ref.No.: 12.4/HTP/2014 tanggal 10 Desember 2014;10. Surat Somasi dalam bahasa Inggris Ref.No.:12,12/HTP/2014 tanggal 16 Oktober 2014;11. Surat Somasi Kedua Ref.No.:1.8/HTP/2015 tanggai 13 Januari 2015;12. Surat Kesepakatan pengembalian Dana Investasi tanggal 14 Januari 2015;13. Surat Ref NO.6.3/HTP/2015, tanggal 9 Juni 2015 perihal mengingatkan kembali kesepakatan pengembalian dan investasi yang telah ditanda tangani pada tanggal 14 Januari 2015;14. Laporan Due Diligince No, 33A/RW-AK/NA/2014, tanggal 4 November 2014 dari Auditor Akuntan Publik Rawa Wendra;15. Bukti Email Mr. DALTON ICHIRO TANONAKA kepada HARTONO TANUWIDJAJA selaku kuasa dari Sdr. HARJANI PREM RAMCHAND bahwa mengatakan pelaku tidak memiliki uang.16. Surat tugas No. 073/RW-AK/ST/1014 tanggal 27 Oktober 2014;17. Foto copy Surat Kontrak No. 029/RW-AK/PRO/1014, tanggal 27 Oktober 2014 Foto copy Surat Invoice No. 034b/R\A/-AK/BN/1014 tanggal 31 Oktober 2014 dan bukti pembayaran sesuai kontrak;18. Foto copy Surat Ijin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor : 874/I/IP/PMA/2014, tanggal 3 April 2014;19. Foto copy Surat Ijin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 874/I/IP/PMA/2014, tanggal 19 Maret 2014;20. Foto copy Akta Pendirian Perseroan terbatas PT. Melia Media Internasional Nomor 13, tanggal 8 April 2014;21. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 1361/1.824/2014, tanggal 24 April 2014;22. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S- 482KTA/VPPJ.Q4/KP. 1203/2014, tanggal 6 Mei 2014;23. Foto copy Surat Tanda Daftar Perseroan Terbatas di Sudin Kumkm dan Perdagangan Koaya Jakarta Selatan Nomor : 09.03.1 70.91851, tanggal 24 Juni 2014;24. Foto copy Kartu Ijin tinggal terbatas atas nama DALTON ICHIRO TANONAKA dari Departemen Kehakiman;25. Hart Copy Laporan Keuangan PT. MELIA MEDIA INTERNASIONAL yang dimiliki oleh PT. MELIA MEDIA INTERNASIONAL;26. 1 (Satu) Cash flow Penggunaan uang dana investasi sebesar USD 500.000,- (lima ratus ribu dolla Amerika) oleh PT. MELIA MEDIA INTERNASIONAL pertode buian Oktober 2014;27. 1 (Satu) surat Ref.No.. 02/9/TIC/Plc, tanggal 2 September 2015;28. 1 (Satu) bendel asli penggunaan uang investasi pada bulan Oktober 2014;29. 1 (satu) bendel asli penggunaan uang investasi pada bulan November 2014;30. 1 (satu) bendel asli penggunaan uang investasi pada bulan Desember 2014;31. 2 (dua) Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dengan nomor rekening USD 7050200072007 dan Nomor Rekening IDR ; 7050100231002 atas nama PT. MELIA MEDIA INTERNASIONAL dari bulan Oktober 2014, bulan November 2014 dan bulan Desember 2014;32. 1 (Satu) Asli Financial Due Diligence Report dengan No. 013/RW-AK/LAP- NA/2016, tanggal 18 November 2016 dari Auditor ACEP KUSMAYADI. AK, CPA;Masing masing tetap terlampir dalam berkas perkara.Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara sebagi berikut :1. Bukti - PH1-A : Foto mengenai tayangan The Indonesian Channel.2. Bukti - PH1-B : Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Telekomunikasi Indoinesia, Tbk. dan The Indonesian Channel tentang Kerjasama Bisnis Media.3. Bukti ??? PH2-A : Proyeksi Rencana Kerja PT Meiia Media International Tahun 2015.4. Bukti ??? PH2-B : Email Saudara Harjani Prem kepada Bapak Dalton tanggal 3 Oktober 2014.5. Bukti ??? PH3 : Lembar terakhir Proposal audit/ due diligence yang diberikan kepada Akuntan Publik Rama Wedra;6. Bukti ??? PH4 : Putusan Perkara Perdata Nomor 395/Pdt.G/2015/PN. Jkt-Sel.7. Bukti PH5-A : Surat Kesepakatan Pengembalian Dana Investasi tanggal 14 Januari 2015.8. Bukti PH5-B : Surat Somasi pertama Ref. No: 12.4/HTP/2014 tanggal 10 Desember 2014;9. Bukti PH5-C : Surat Somasi Bahasa Inggris Ref. No. 12.12/HTP/2014 tanggal 16 Desember 2014.10. Bukti PH6-A : Akta Pendirian PT Melia Media International.11. Bukti PH6-B : Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama a.n. PT Melia Media International.12. Bukti PH6-C : Surat Keterangan Domisili Perusahaan.13. Bukti PH6-D : Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas.14. Bukti PH6-E : Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Asinc Nomor 862/1/IP-PB/PMA/2014.15. Bukti PH7-A : Laporan Keuangan/ Cash Flow PT Melia Media International bulan September tahun 2014.16. Bukti PH7-B : Laporan Keuangan/ Cash Flow PT Melia Media International bulan Oktober tahun 2014.17. Bukti PH7-C : Laporan Keuangan/ Cash Flow PT Melia Media International bulan Desember tahun 2014.18. Bukti PH8-A : Draft Perjanjian Investasi yang dibuat oleh da antara Dalton Ichiro Tanonaka dan Saudar Harjani Prem Ramchand.19. Bukti PH8-B : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia Perjanjian mengenai pembagian saham.20. Bukti PH9-A : Penghargaan The Royal Palace of Puri Agun Negara Djembrana yang diberikan oleh Ana Agung Gde Agung B. Sutedja kepada Bapa Dalton Tanonaka.21. Bukti PH9-B : Daftar Penghargaan dan kehormatan yang dapat Bapak Dalton selama berkarir di duni media. (daftar diperoleh dari website www.wikipedia.com);22. Bukti PH10 : Surat Bapak Dalton kepada Saudara Harjani Prem perihal permohonan perpanjangan deadline pembayaran hutang.23. Bukti PH11 : Audit charter atau piagam audit.24. Bukti PH12 : Laporan Polisi Nomor: LP/ 1024/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus tanggal 24 Februari 2018.25. Bukti PH13 : Spesimen tandatangan asli Dalton Ichiro Tanonaka.26. Bukti PH14-A : Proposed Settlement / Proposal penyelesaian hutang.27. Bukti PH14-B : Terjemahan Proposed Settlement / Proposal penyelesaian hutang.4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 761 K/Pid/2018
Pertama : 1204/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik23888