Putusan PN TAKALAR Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Tka |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Wijayanto |
Hakim Anggota | Ria Handayani, Nurrachman Fuadi |
Panitera | Sulasrina |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa objek tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.327 seluas 2.831 M yang terletak di Desa Pa?lalakkang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas tanah : Sebelah Utara Jalanan dan tanah H. Ali, H. Gasali Dg. Ngewa, Sebelah Selatan Jalan Pematang dan tanah H. Nurdin Dg. Pasang / tanah Dg. Ni?da / Dg. Sewang dan tanah Dg. Tabadulla, Sebelah Timur tanah H. Ilyas Dg. Lahatong, Sebelah Barat Perencanaan jalan dan masih bagian tanah H. Rowa yang dilelang oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III adalah tidak sah serta cacat yuridis dan tidak mengikat di atas objek tanah tersebut; 3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pelelangan terhadap jaminan / agunan objek tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2610 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 326 PK/Pdt/2021
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Tka
Statistik7325